1. Transparansi

Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan  keputusan dan  keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

  1. Kemandirian

Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  1. Akuntabilitas

Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

  1. Pertanggungjawaban

Kesesuaian  di dalam  pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  1. Kewajaran

Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.