Galangan kapal yang akan dibangun untuk pembuatan, perawatan dan perbaikan kapal, khususnya untuk kapal jenis Landing Craft Tank, tanker, kapal tunda,dan lain-lainnya, Sementara, DABN yang memfasilitasi penyediaan lahan,” kata Kepala Cabang TBPP PT DABN, Djumadi MM, seusai rapat koordinasi dengan PT Ratson Maritim Indonesia di Surabaya, pekan lalu.
Dikatakan Djumadi, kerjasama dengan industry galangan kapal Ratson MI ini merupakan peluang usntuk mengembangkan kinerja PT DABN serta membantu kelancaran program tol laut sebagi poros maritime nasional. Di informasikan, bahwa PT Ratson MI dikenal sebagai salah satu pembuat kapal terbaik di Indonesia yang mengkhususkan diri dalam membangun landing craft tank dan variasinya. Namun, Ratson juga dapat melayani pembuatan kapal jenis lainnya seperti kapal penumpang, kapal pasokan, dan jenis kapal lainnya.
Landing craft tank adalah sebuah kapal serbu amfibi yang digunakan untuk menyerang melalui jalur pantai. Kapal ini awalnya diciptakan oleh angkatan laut kerajaan Inggris yang kemudian oleh angkatan laut Amerika Serikat dikembangkan ke dalam beberapa versi pada masa perang dunia II. Saat ini landing craft tank digunakan untuk memindahkan atau mengangkut barang, alat berat, dan banyak perlengkapan lainnya dari pulau ke pulau.
Selain itu, galangan kapal yang berlokasi di Samarinda Kalimantan ini juga membuat kapal Tanker yang digunakan untuk membawa atau mengangkut cairan, terutama minyak bumi, dalam jumlah besar. Jenis tanker ditentukan dari cairan yang dibawanya seperti sesuai dengan namanya Oil (Minyak) tanker dan Chemical (Kimia) tanker. Pembuatan kapal Feri yang dilengkapi dengan bangku penumpang yang digunakan untukmengangkut penumpang dan barang. Feri biasa digunakan dalam jarak yang relatif pendek dan dalam jangka layanan reguler. Selain itu, pembuatan kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk mengarahkan kapal lain baik dengan cara didorong ataupun ditarik. Kapal tunda biasa digunakan untuk memindahkan kapal yang tidak bisa bergerak sendiri seperti kapal tongkang atau kapal yang seharusnya tidak bergerak sendiri karena area manuver yang terlalu kecil seperti pada pelabuhan yang padat dan proses docking serta undocking.
Disamping melayani pembuatan kapal baru, Ratson juga membantu asosiasi galangan dan pemilik kapal lainnya untuk melayani jual beli kapal bekas siap pakai. Kapal bekas yang dijual adalah kapal berkualitas yang meliputi landing craft tank, tanker, kapal tunda, tongkang, dan kapal lainnya.
Kawasan Kepabeanan
Sebelumnya di informasikan Kantor Bea dan Cukai Probolinggo telah melakukan optimalisasi penetapan Kawasan Kepabeanan pada Pelabuhan Baru Probolinggo dengan Badan Usaha Pelabunan (BUP) PT DABN Cabang Probolinggo.
Optimalisasi, telah disampaikan oleh
Bea dan Cukai Kota Probolinggo melalui kepala kantor dengan 2 (dua) orang kepala seksi nya, sebagai berikut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Kepabeanan Dan Tempat Penimbunan Sementara.
Melalui perintah kepala kantor Bea dan Cukai wilayah Jatim II, agar Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Probolinggo dapat menghasilkan pendapatan dari kepabeanan tidak hanya dari cukai saja.
Oleh karena itu, PT. DABN sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.04/2015 sebagai tempat lalu lintas barang ekspor dan impor harus ditetapkan sebagai Kawasan Kepabeanan. Melihat pada peningkatan aktifitas bongkar muat barang ekspor dan impor yang dilakukan di Pelabuhan Probolinggo, untuk mempermudah pengawasan dari Bea dan Cukai Kota Probolinggo dan mempermudah pemakai jasa pelabuhan melakukan aktifitas bongkar muat serta penumpukan barang dilapangan penumpukan juga gudang PT. DAB, agar PT. DABN segera menyiapkan Kawasan Kepabeanan.
“Dengan menjadi Kawasan Kepabeanan kapal yang akan melakukan aktifitas di Pelabuhan Baru Probolinggo tidak perlu susah mengurus izin kepabeanan karena petugas / pegawai kepabeanan akan berada di kantor yang sudah di siapkan oleh BUP PT.DABN,” kata Kepala Kantor BC Probolinggo RM. Agus Eka Wijaya.
Untuk sementara, kata Agus Eka, hasil kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan PT. Delta Artha Bahari Nusantara dengan Bea dan Cukai Kota Probolinggo : Bea dan Cukai akan mendukung sepenuhnya pengembangan usaha yang dilakukan oleh PT. DABN, serta membantu memberikan informasi kepada agen atau pemilik barang untuk bisa sandar dan melakukan bongkar muat di BUP PT. DABN Probolinggo.
Sementara, lahan PT. DABN mencapai 20 hektar dan akan terus dilakukan pengembangan secara bertahap. Sedangkan sekarang yang sudah siap untuk dikembangkan dan di jadikan Kawasan Kepabeanan adalah seluas 5 hektar.
Pada kesempatan itu, Dirut PT DABN, Ahmad Umar mengatakan, dalam Kawasan Kepabeanan ada 2 line kapal, yaitu khusus untuk kapal ekspor dan khusus untuk kapal impor. PT. DABN bersiap untuk segera melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bea dan Cukai agar segera di terbitkan penetapan Kawasan Kepabeanan.
Rencana penyesuaian, kata Umar, untuk menjadi Kawasan Kepabeananan BUP PT. DABN akan segera menyiapkan sarana dan prasarana sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.04/2015 yang antara lain: menyiapkan kantor atau pos khusus untuk pegawai Bea dan
Cukai untuk pelayanan serta penyelenggaraan administrasi. Penyiapan TPS (tempat penumpukan sementara) di lapangan penumpukan serta gudang. Penyiapan TPP tempat untuk menumpuk barang bekas dari TPS yang sudah lebih dari 30 hari.
Segala bentuk tarif yang ada di pelabuhan termasuk untuk penumpukan barang, Bea dan Cukai tidak ikut campur karena itu menjadi hak BUP PT. DABN, ujarnya. (gus)n